Kamis 28 Jul 2022 17:22 WIB

Danpomdam IV: Kasus Kopda Muslimin Masih di Ranah Peradilan Umum

Polri masih berwenang dalam insiden penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari.

Proses evakuasi jenazah Kopda Muslimin usai ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Desa Trompo, Kecamatan/ Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7).
Foto: Istimewa
Proses evakuasi jenazah Kopda Muslimin usai ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Desa Trompo, Kecamatan/ Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari yang diotaki suaminya sendiri, Kopda Muslimin, masih berada di ranah peradilan umum. Belum ada pelimpahan ke otoritas pengadilan TNI.

"Belum ada pelimpahan, meski pengakuan saksi-saksi mengarah ke Kopda Muslimin," kata Rinoso di Semarang, Kamis.

Baca Juga

Dengan demikian, lanjut dia, penyidikan kasus penembakan masih berada di ranah Polri.Adapun berkaitan dengan kronologis kematian Kopda Muslimin di rumah orang tuanya, kata dia, masih dalam penyelidikan lebih lanjut."Barang bukti dan saksi masih akan diperiksa, tentunya membutuhkan waktu," katanya.

Sebelumnya, Rinoso mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin memastikan kematian akibat keracunan.Meski demikian, kata dia, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboraroriumtoksikologi untuk membuktikannya.

Ia menyebut pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim. Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement