REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus pengeroyokannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/7). Ade mengungkapkan perihal insiden yang dialaminya itu.
Ade mengatakan mulanya hadir untuk meliput kegiatan unjuk rasa di depan gedung DPR. Dia tak tahu mengapa bisa jadi sasaran pengeroyokan usai unjuk rasa itu. Namun dia mengingat sempat cekcok dengan beberapa ibu-ibu.
"Saya enggak tahu (jadi sasaran dikeroyok). Mula-mula berjalan baik. Saya peliputan sempat ada ibu-ibu ajak saya bicara kurang jelas saya tanya dia pergi," kata Ade dalam persidangan itu.
Ade mengalami momen cekcok dengan ibu-ibu kedua kalinya saat hendak pulang. Tak selama setelah momen itulah, pukulan demi pukulan mulai dialamatkan kepada tubuhnya.
"Ketika gerak ke mobil saya dihentikan ibu-ibu, tidak lama mulai ada yang pukul saya, ketika berbalik (badan) serangan bertubi-tubi ke kepala, saya terhuyung-huyung, saya jatuh, ditendangi, saya lindungi kepala. Saya nggak tahu mengapa diserang," ujar Ade.
Ade tak tahu pasti apakah enam terdakwa yang kini disidangkan merupakan pengeroyoknya. Sebab dia mengalami pukulan dan tendangan beruntun dari massa.
"Mula-mula satu orang pukul dari belakang lalu seperti memicu pukulan dari depan, samping, belakang. Bukan 1 yang mukulin saya. Saya ditendang berulang-ulang," ucap Ade.
Ade juga mengingat momen dimana celananya ditarik oleh kerumunan massa. Dia sempat berusaha menahannya namun tak bertahan lama.
"Celana saya ditarik ketika saya jatuh. Itu yang berusaha saya tahan, walau bagaimanapun itu memalukan. Saya tapi tak bisa tahan lama tarikan ke celana itu karena tangan saya harus dipakai melindungi kepala," ungkap Ade.
Ade mengklaim dirinya selamat usai mendapat pertolongan dari aparat kepolisian.
"Sekitar 10 menit ada pertolongan tim polisi bisa menembus (lingkaran pengeroyokan). Saya dibawa ke posko (polisi). Sudah ada dokter disana pertolongan pertama," sebut Ade.
Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama. Aksi kekerasan itu berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.