Selasa 26 Jul 2022 18:37 WIB

Di Mana Mardani Maming? Kata Denny Indrayana, Tunggu Besok

Kuasa hukum Mardani Maming minta KPK menunggu putusan praperadilan besok siang

Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Bukan cuma Maming yang tidak kooperatif. Istri Maming, Erwinda juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi KPK.

Sedianya pemeriksaan Erwinda dilakukan pada Selasa (19/7/2022) di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di saat yang bersamaan, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga lainnya yakni Nur Fitriani Yoes Rachman sebagai saksi dalam kasus serupa.

Namun, saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Ini merupakan kali kedua para saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus yang telah mentersangkakan Mardani Maming. "Nur Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali lagi.

KPK sejauh ini baru berhasil memeriksa Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) sekaligus PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) Muhammad Bahrudin. Dia dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat Mardani Maming. "Dikonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Muhammad Bahrudin kala itu tidak melontarkan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia enggan mengonfirmasi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Dia juga enggan menjelaskan soal penunjukannya sebagai direktur perusahaan tambang. Muhammad Bahrudin bungkam dan hanya melipatkan tangan untuk menyimbolkan salam sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Maaf ya, maaf," kata Bahruddin yang enggan menjawab pertanyaan awak media usai menjalani diperiksa penyidik KPK.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Mardani Maming lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Maming menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut pihak Maming penyelidikan yang dilakukan KPK berdasarkan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karena itu pihak Maming meyakini status tersangka yang disandang Maming sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Maming berpegangan pada pasal 50 UU KPK ysng mengatur kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan apabila KPK sudah memulai penyidikan lebih dulu. Hal yang sama berlaku pula untuk KPK, di mana tidak berwenang melakukan penyidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

Sebab perkara pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, sedang berproses persidangan oleh Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas nama terdakwa Raden Dwijono. Kemudian pada 22 Juni 2022 telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan saat ini Kejaksaan mengajukan banding.

"Pada prinsipnya KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dalam kasus serupa meskipun subjek tersangkanya berbeda karena yang diatur adalah mengenai perkaranya," tegas Denny.

photo
OTT KPK pada Januari 2022 - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement