Selasa 26 Jul 2022 18:06 WIB

KPK Lampirkan Surat DPO Mardani Maming di Sidang Praperadilan

KPK sebut, surat DPO Mardani Maming menunjukkan proses tetap berjalan di luar sidang.

KPK memasukkan mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Foto: Istimewa
KPK memasukkan mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat lampiran yang menetapkan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). KPK menyatakan, surat tersebut bukan sebagai bukti tambahan.

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga

Penetapan Mardani sebagai DPO lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif. Surat lampiran ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam membuat putusan sidang praperadilan pada Rabu (27/7/2022) besok.

"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke Yang Mulia," kata tim Biro Hukum KPK.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak klaim bahwa kliennya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Menurut Denny, kliennya hanya meminta waktu hingga sidang praperadilan berakhir.

"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua panggilan, kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses praperadilan," kata Denny.

Denny mengatakan, Mardani Maming akan hadir memenuhi panggilan jika memang putusan pengadilan menetapkannya sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement