Selasa 26 Jul 2022 16:44 WIB

H-3 Batas Akhir Banding UMP, Pemprov DKI Belum Putuskan Sikap

Keputusan banding bukan hanya kepentingan Pemprov DKI saja tapi buruh dan pengusaha.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI hingga kini belum menentukan sikap terkait banding UMP 2022 ke PTTUN. Dia menjanjikan, hal itu akan diumumkan jelang akhir pengajuan banding pada Jumat (29/7/2022) nanti. “Sebelum waktunya (banding) habis (nanti) diumumkan,” kata Riza kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Ditanya keputusan untuk cenderung mengajukan banding, Riza menampiknya. Dia menegaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan keputusan banding atau tidaknya masih belum bisa diumumkan. “(Banding) UMP kan tanggal 29. Iya, tunggu saja,” tuturnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, dari hasil-hasil pertimbangan itu, pihaknya juga akan melakukan diskusi lebih jauh. Mengingat, bukan hanya kepentingan Pemprov DKI saja, lanjut dia, melainkan pengusaha dan buruh. “Kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak buruh berharap bisa menemui Anies Baswedan secara langsung. Tetapi orang nomor satu di DKI tersebut berhalangan hadir. "Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh. Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu. "Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masak reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement