Selasa 26 Jul 2022 15:07 WIB

Hadi: Banyak Modus Mafia Tanah, dari Mengambil Tanah Kosong Sampai Mengubah Data 

Selama 1,5 bulan menjabat sebagai menteri, Hadi menemukan berbagai modus mafia tanah.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7).
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku terus melakukan berbagai terobosan kebijakan untuk melawan para mafia tanah. Selama 1,5 bulan menjabat sebagai menteri, Hadi pun telah menemukan berbagai modus mafia tanah. 

"Banyak modus yang sudah ditemukan, di antaranya modus mengambil tanah kosong," kata Hadi saat konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7). 

Baca Juga

Hadi menjelaskan, modus mengambil tanah kosong ini dilakukan oleh mafia tanah dengan cara bekerja sama dengan oknum pegawai BPN. Pegawai ini berperan mengubah data tanah secara ilegal di Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin), lalu mengeluarkan sertifikat. 

Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah pernah menindak mafia tanah dengan modus mengambil tanah kosong itu. Ia pun memastikan akan melanjutkan proses pengungkapan hingga diketahui siapa oknum terlibat. 

"Oknum dari anggota BPN pasti akan kita proses, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana dalam putusan inkracht, itu kita pecat," kata mantan Panglima TNI itu. 

Selain modus mengambil tanah kosong, lanjut Hadi, Kementerian ATR/BPN juga menemukan modus mengubah data, baik data fisik maupun data yuridis di atas sertifikat tanah. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengubah nama pemilik tanah maupun luas tanah di sertifikat. 

"Itu semua sedang kita proses dan pasti dapat hukuman berat," ungkap Hadi. 

Untuk diketahui, dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022, mafia tanah merupakan salah satu pokok bahasan. Selain itu, rakernas akan membahas pula soal percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan konflik tanah, serta dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement