Selasa 26 Jul 2022 14:55 WIB

Kasus Pemerkosaan oleh Pegawai Kontrak, Ini Usul Komisi D DPRD DKI

DKI sebaiknya melakukan psikotes dan tes narkoba dalam rekrutmen pegawai kontrak.

Ilustrasi. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI agar ada psikotes dan tes narkoba dalam proses rekrutmen pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengantisipasi tindakan kriminal, termasuk pemerkosaan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI agar ada psikotes dan tes narkoba dalam proses rekrutmen pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengantisipasi tindakan kriminal, termasuk pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI agar ada psikotes dan tes narkoba dalam proses rekrutmen pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Kedua tes itu untuk mengantisipasi tindakan kriminal.

"Ini juga menjadi perhatian apakah itu diperlukan psikotes. Nanti Bapeda menghitung berapa kebutuhan, perlu atau tidaknya kan mereka yang menghitung. Ini usulan dari kami," kata Ida dalam rapat membahas kasus asusila PJLP di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Pengadaan tes psikotes dan narkoba, kata dia, merupakan kebutuhan dalam proses seleksi pegawai termasuk pegawai kontrak. Namun, persoalan anggaran juga perlu dipertimbangkan karena jumlah pegawai PJLP di DKI Jakarta mencapai sekitar 130 ribu orang.

Belum lagi, apabila biaya tes dibebankan kepada calon PJLP juga tidak efektif karena mereka belum tentu diterima. "Kalau ini nanti dibebankan kepada PJLP tersebut kan kasihan juga. Kami mesti tahu PJLP ini begitu masuk, suruh biaya ini biaya itu nanti belum tentu diterima, kan kasihan," katanya.

Masukan perlunya tes narkoba dan psikotes tersebut mencuat setelah seorang petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kapal milik perusahaan swasta yang sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas PJLP berinisial JP berusia 22 tahun itu bertugas sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu. Ia ditangkap bersama pelaku lain yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, gaji pegawai PJLP cukup besar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pada 2022 ini mencapai Rp 4,6 juta. Dengan besaran gaji tersebut, kata dia, psikotes dan tes narkoba layak untuk dipertimbangkan dalam proses penerimaan.

"Psikotes juga itu bagus karena kami juga bisa mengetahui secara lebih dalam terhadap pribadi-pribadi PJLP yang akan kami rekrut. PJLP DLH ini gajinya memang cukup besar sehingga memang sudah selayaknya juga dilakukan penerimaan dengan standarisasi tertentu," kata Asep.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement