REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menetapkan satu pelajar sebagai tersangka tawuran yang terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu. "Kita terapkan satu tersangka berinisial JCS karena kedapatan membawa senjata tajam," Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Bintang beserta jajarannya mengamankan sembilan pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut. Setelah melewati proses pemeriksaan, pihaknya baru mendapati satu pelajar yang membawa senjata tajam.
Saat ini, ke delapan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat itu masih mendekam di tahanan Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Tawuran antarpelajar tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya pada siang hari.
Saat itu bentrokan itu berhasil dibubarkan oleh polisi yang mendatangi lokasi. Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap dua pelajar. Polisi kembali menangkap tujuh pelajar sehingga total diamankan sembilan orang.
Bintang enggan menjelaskan asal sekolah para pelajar tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih mencari tahu motif utama terjadinya tawuran tersebut.