Selasa 26 Jul 2022 05:07 WIB

Pengadilan Tunda Sidang Praperadilan Terkait Suharso Monoarfa

PN Jaksel tunda sidang praperadilan terkait Suharso Monoarfa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. Gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan itu ditunda dua pekan.

Sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir lantaran belum siap. Lembaga antirasuah itu meminta waktu melalui surat permintaan penundaan untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan .

Baca Juga

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata hakim tunggal, Delta Tamtama saat membacakan surat penundaan sidang, Senin (25/7).

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Mereka menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu lantaran sudah mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Nizar Dahlan mengajukan praperadilan lantaran laporannya ke KPK tidak ditindaklanjuti. Dia mengaku, gugatan dilayangkan lantaran tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai.

Dia berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti. Suharso Monoarfa sebelumnya dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement