Senin 25 Jul 2022 22:02 WIB

KPU Memberikan Akses Sipol kepada Bawaslu

Akses itu memungkinkan Bawaslu melakukan pengawasan proses pendaftaran partai.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (25/7/2022). Akses tersebut diberikan secara simbolis oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

"Pada 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses-proses dalam pendaftaran partai politik melalui Sipol," ujar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin.

Baca Juga

KPU dan Bawaslu sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Bagja, KPU mengundang Bawaslu untuk menghadiri rapat tersebut agar saat pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 mereka dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang baik.

Ia mengapresiasi langkah tersebut. "Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam rapat koordinasi tingkat awal karena nanti pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2024 pendaftaran dan pengawasan sudah dimulai," kata Bagja.

Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Jika terjadi permasalahan, maka akan dilakukan proses solusi dengan cepat dan baik.

KPU meluncurkan Sipol pada Jumat (24/6/2022). Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement