REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 8 rekomendasi sanksi kepada 11 orang hakim lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode semester I tahun 2022. Dari 11 orang hakim, 3 orang hakim dijatuhi usul sanksi berat karena tingginya tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim. Sedangkan usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama setahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat," kata Joko dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim KY Semester I Tahun 2022 pada Senin (25/7).
"Pelanggaran KEPPH yang dilakukan berupa menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan, serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN," lanjut Joko.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA didasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
KY telah memanggil 184 orang untuk dilakukan pemeriksaan, dimana 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022. Tetapi tidak semua yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan.
"Dari 128 orang yang dipanggil untuk berkas tunggakan hanya 85 orang yang hadir, sedangkan dari 56 orang terkait berkas tahun 2022 hanya 49 orang yang hadir dalam pemeriksaan," ujar Joko.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Sedangkan pihak yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terdiri atas Pelapor, Saksi, Ahli dan/atau Terlapor. Pada periode 3 Januari hingga 30 Juni 2022 dilakukan sidang panel terhadap 49 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 39 laporan, kemudian diputuskan bahwa 8 laporan terbukti melanggar dan 31 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 8 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 11 hakim, dan ada 3 hakim yang dikenai sanksi berat," ujar Joko.
Selain itu, Joko mengungkapkan, pada semester I tahun 2022 terdapat 8 register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti. Dari 8 register yang terbukti tersebut, maka KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim, 3 di antaranya merupakan sanksi berat.
Namun, ada 2 register dari 8 register yang dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA RI (Nebis In Idem) sejumlah 2 orang.
"Hingga saat ini 6 register yang telah disampaikan ke MA belum memperoleh respons dan 2 register lainnya yang merupakan Nebis In Idem dalam proses minutasi (menunggu administrasi)," ujar Joko.
Diketahui, pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional berupa pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum acara (6 orang), tidak menjaga martabat hakim (4 orang), dan tidak bersikap adil (1 orang) seperti mengeluarkan perkataan yang berkesan memihak. Bentuk pelanggaran perilaku yang merusak martabat hakim seperti menggunakan narkotika, menikah siri dan memalsukan tanda tanda dalam surat pernyataan, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.