REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang fenomena remaja-remaja berbusana nyentrik yang berkumpul di dekat Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, dan dijuluki dengan Remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok). Kepala Negara menilai apa yang dilakukan remaja-remaja dalam kegiatan yang dikenal dengan sebutan 'Citayam Fashion Week' merupakan bentuk kreativitas yang positif dan harus didukung selama tidak melanggar aturan.
"Asalkan positif, saya kira nggak ada masalah. Jangan diramaikanlah. Hal-hal yang positif itu diberikan dukungan dan didorong asal tidak menabrak aturan. Itu kan kreatif, karya-karya seperti itu," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).
Presiden justru mempertanyakan mengapa kreativitas para remaja tersebut harus dilarang."Kenapa harus dilarang, asal tidak menabrak aturan, tidak melanggar aturan. Prinsipnya di situ," ujarnya.
Berbeda dengan sikap Presiden Jokowi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch justru menilai peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan SCBD itu dengan slogan 'Citayam Fashion Week'. Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.
"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan."Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Sdebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai peragaan busana dapat memerhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu."Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya, itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi.