REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan percepatan vaksinasi booster yang saat ini baru mencapai 38 persen, dengan membuka 10 gerai vaksin. Hal itu dilakukan lantaran saat ini vaksin booster menjadi syarat wajib memasuki tempat umum.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena, menuturkan saat ini Pemkot Bogor terus melakukan percepatan vaksinasi booster. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang terbit pada Senin (11/7/2022).
Baca Juga :
Seluruh Jamaah Haji Asal Madiun Jalani Tes PCRUntuk itu, lanjut Erna, Dinkes bersama Polresta Bogor Kota kembali membuka vaksinasi massal di 10 titik gerai yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Adapun 10 titik gerai vaksin yakni, Botani, Boxies, BTM, Yogya Jalan Baru, Transmart, Mal Jambu 2, Yogya Dramaga, Citi Plaza dan 2 area publik di Bogor Nirwana Residence juga Kecamatan Bogor Timur.
“Untuk percepatan kita buka gerai yang menjadi titik area publik, seperti di delapan mal serta BNR dan Kantor Kecamatan Bogor Timur,” kata Erna, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga :
Enest Prakasa Rindu Garap Film Drama KomediErna mengatakan, strategi menempatkan gerai vaksin di area publik yakni agar bisa mudah dijangkau masyarakat. Seperti di pusat perbelanjaan, ketika ada pengunjung mal belum booster bisa diarahkan untuk vaksin.
Terkait ketersediaan atau stok vaksin, Erna menambahkan untuk saat ini cukup. Ketersediaan jumlah vaksin saat ini 8 ribu dosis terdiri dari beberapa jenis seperti Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan Sinovac.