REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/022). Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum dalam keadaan lelah dan menggunakan kursi roda usai diperiksa dari pukul 10.30 sampai dengan 22.18 WIB.
“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya saja,” ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022) malam.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Roy Suryo tidak menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Mantan politikus Partai Demokrat tersebut dipapah oleh kuasa hukumnya dari gerbang Gedung Ditreskrimum.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Zulpan, kemarin.
Lanjut Zulpan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus unggahahan meme stupa Candi Borobudur. Namun Zulpan belum merinci proses selanjutnya untuk penahanannya.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.