REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Seorang warga Kabupaten Tasikmalaya berinisial AW (34 tahun) mengaku telah mengalami aksi pembegalan saat tengah melintas di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (19/7/2022). Kejadian itu dilaporkan AW kepada aparat kepolisian keesokan harinya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian itu pada Rabu (20/7/2022). Dalam laporan itu, AW mengaku dibegal oleh tiga orang saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Korban mengaku digeledah oleh tiga orang itu dan uangnya diambil. Uang Rp 32,9 juta miliknya dibawa oleh para pelaku," kata dia, Jumat (22/7/2022).
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, proses olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam olah TKP itu, terdapat beberapa kerancuan dari keterangan pelapor. Saat dikonfirmasi kembali, AW mengaku bahwa aksi pembegalan itu tak pernah terjadi.
"Dia membuat laporan palsu terkait begal. Karena dia takut, uang miliknya habis dipakau untuk berjudi. Padahal uang sekitar Rp 32,9 juta itu dikirim istrinya untuk bayar utang," kata Agung.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AW. Polisi juga akan memproses laporan palsu yang dibuat AW.
"Ini jadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Jangan ngada-ngada," kata dia.