REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming di PN Jaksel, Jumat (22/7/2022). Dalam sidang ini KPK juga membawa 100 dokumen guna membuktikan keabsahan hukum dalam penetapan status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu tersebut.
"KPK juga berusaha membuktikan ke pengadilan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Sedangkan dua orang ahli yang dihadirkan KPK yaitu ahli pidana dan ahli perbankan. Ali menjelaskan, mereka akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini.
KPK meyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon. Dia mengatakan, hal itu sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Ali menjelaskan, hal ini mengingat sektor tersebut menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat.
"Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," katanya.
Ini merupakan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang praperadilan kali ini dengan agenda pengajuan bukti dan ahli dari KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.