REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat melakukan sosialisasi sejumlah regulasi baru yang harus dipatuhi saat beraktivitas di kawasan konservasi.
Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Papua Barat Syafri Tuharea di Waisai Kamis, mengatakan bahwa regulasi yang disosialisasikan adalah sistem zonasi KKP, tarif layanan pemeliharaan jasa lingkungan (TLPJL), restocking hiu belimbing, sistem pandalwas kapal serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) non usaha.
Dia menjelaskan bahwa regulasi baru di kawasan konservasi perairan daerah Raja Ampat tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat maupun semua stakeholder mengetahuinya aturan yang dibuat tersebut untuk dijalankan."Sehingga ada sinergidengan semua pihak yang banyak beraktivitas menggunakan kawasan konservasi perairan daerah," ujarnya.
Menurut dia, kerjasama dengan sejumlah pihak untuk mendukung pengelolaan KKP adalah dengan menerapkan tarif layanan pemeliharaan jasa lingkungan atau TLPJL yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat No. 4 Tahun 2019. Karena itu, kata dia, sosialisasi TLPJL dan Zonasi dilaksanakan sebagai wadah untuk berbagi informasi, meningkatkan pemahaman akan pentingnya menjaga dan melestarikan sumber daya alam berkelanjutan di KKP Kepulauan Raja Ampat.
Selain itu, bagaimana upaya memantau, mengurai, mengendalikan serta mengawasi kapal-kapal yang beroperasi di dalam KKP agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut. BLUD UPTD KKP sebagai otorita pengelola sedang mendesain Sistim Pemantauan Pengendalian Pengawasan Kapal (Pandalwas Kapal) dalam KKP sehingga tidak ada kapal yang menabrak bahkan merusak terumbu karang yang selama ini dijaga.