REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI--Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk menetapkan status darurat sampah. TP2D juga merekomendasikan darurat sampah ini ditindaklanjuti dengan sejumlah rencana aksi.
"Rencana aksi disiapkan, begitu pula dengan rencana pembentukan tim atau satuan tugas yang bekerja intensif menangani persoalan sampah," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai memimpin rapat koordinasi TP2D di Cikarang, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rekomendasi TP2D tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat rencana aksi jangka pendek selama kurun waktu tiga bulan ke depan, jangka menengah dalam satu tahun, serta jangka panjang yang bersifat lebih fundamental. "Pemkab Bekasi akan melakukan upaya lebih serius untuk penanganan sampah dalam tiga bulan ke depan," ucapnya.
Langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat seperti pengangkutan sampah yang memenuhi aliran sungai, pemasangan jaring penangkap sampah di sejumlah titik seperti area pasar hingga jembatan. Aksi berikutnya, kata dia, dengan menyiapkan sarana atau tempat sampah di sepanjang aliran sungai supaya masyarakat menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai.
"Kemudian kita juga melakukan edukasi dan penegakan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sanksi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai," katanya.
Menurut Dani penetapan status darurat sampah merupakan bagian dari sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi perihal banyaknya temuan sampah yang dibuang tidak pada tempatnya. Kelebihan kapasitas di tempat pembuangan akhir sampah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu juga turut menambah daftar pekerjaan rumah yang harus segera ditangani secara lebih serius.