Kamis 21 Jul 2022 13:39 WIB

Kuasa Hukum: Kegiatan Habib Rizieq Saat Ini Mengajar di Pondok Pesantren Bogor

Kegiatan HRS selama bebas bersyarat hanya berkumpul dengan keluarga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setiba di kediaman Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Foto: @DPP_LIP
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setiba di kediaman Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menuturkan agenda kliennya setelah menghirup udara bebas dari penjara adalah berkumpul dengan keluarga dan mengajar. Saat ini HRS mengajar di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Ya kan Habib bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024. Saat ini beliau hanya berkumpul dengan keluarga dan mengajar di pondok pesantrennya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan HRS sempat silahturahim dengan masyarakat daerah Petamburan, Jakarta secara tidak resmi. Masyarakat antusias mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah bebas.

"Ya bertemu dengan masyarakat tapi tidak resmi," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong. HRS sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam.

HRS menegaskan bebas bersyarat yang diterimanya bukan dari partai politik (parpol), pejabat, atau kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan HRS saat konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

“Saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum,” ujar HRS, Rabu (20/7/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement