Rabu 20 Jul 2022 20:02 WIB

Tiga Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Dapat Pendampingan

Tiga siswa korban kekerasan seksual di sebuah sekolah di Tangerang dapat pendampingan

Ilustrasi Pencabulan. Tiga siswa korban kekerasan seksual di sebuah sekolah di Tangerang dapat pendampingan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Tiga siswa korban kekerasan seksual di sebuah sekolah di Tangerang dapat pendampingan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tiga siswa yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat pendampingan serta dukungan pemulihan trauma.

"Kami selain memfasilitasi proses pelaporan juga memberikan pendampingan bersama DP3A Kabupaten Tangerang terkait konsultasi ke psikolog atau trauma healing (pemulihan trauma) kepada korban," kata Nurainun, kepala sekolah menengah pertama negeri tempat ketiga siswa itu belajar, di Tangerang, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan bahwa sekolah bersama instansi pemerintah terkait berupaya memenuhi hak korban untuk mendapat layanan psikolog dan pemulihan trauma.

"Dan proses itu saya sendiri sebagai kepala sekolah yang mendampingi mereka. Alhamdulillah saat ini korban sudah kembali sekolah lagi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama berusia 28 tahun berinisial AR pada siswa di sekolahnya terjadi di luar waktu belajar. "Saat libur sekolah, tetapi ada kegiatan atau ekskul Pramuka," katanya.

Menurut dia, perkara kejahatan seksual itu terungkap ketika seorang korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru padanya kepada temannya.

Korban dan orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke sekolah, yang menindaklanjuti laporan dengan menghubungi kepolisian.

"Jadi ada laporan ke sekolah terkait kasus itu dan kita langsung koordinasi ke Binamas untuk dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu 16 Juli 2022," kata Nurainun.

"Setelah dilakukan penangkapan ke pelaku oleh polisi. Kami juga langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan terkait kejadian itu," kata dia menambahkan.

Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada Ahad (17/7) menangkap oknum guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga mencabuli tiga siswa SMPN Tangerang. Guru itu ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (19/7), pada 12 Juli 2022 salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya mengenai tindakan asusila yang dilakukan seorang guru kepadanya.

"Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama, kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," kata dia.

Menurut dia, guru agama AR sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement