REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para buruh mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Hal itu setelah PTUN DKI memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta Andre Nasrullah. Dia menegaskan, buruh siap mendukung upaya hukum yang dapat diambil Anies.
"Enggak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda (Perwakilan Daerah) DKI terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden," kata Andre saat menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Baca: Fraksi PSI DPRD DKI Sindir Anies Gelar Formula E, tapi Kantor PAM Jaya Perlu Renovasi
Andre menegaskan, Anies mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi buruh, mulai dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga SPN sejak awal sebagai Gubernur Anies. Para buruh juga mendukung keputusan Anies yang merevisi UMP DKI 2022 dengan menaikkannya sebesar 5,1 persen.
"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta bersama elemen buruh mengambil keputusan untuk mendukung beliau. Kemudian sejak dari awal memutuskan UMP, kita juga ada di sini betul kan kawan-kawan," katanya.
Andre menjelaskan, Anies bahkan sempat menemui perwakilan buruh dan berjanji menetapkan besaran UMP dengan memerhatikan keadilan bagi semua pihak. "Gubernur datang menemui kita, beliau berjanji akan memutuskan upah DKI Jakarta dengan rasa keadilan. Betul tidak?" ujar Andre seraya menambahkan tidak ada dalam sejarah PTUN menentukan besaran UMP.
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI. Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo DKI. Dengan vonis PTUN,, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp 4.641.854 (naik 5,1 persen dibandingkan 2021) kini menjadi Rp 4.573.845.