REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memekarkan wilayah di Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan. Namun, rencana tersebut diperkirakan baru terealisasi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan meski akan ada dua kecamatan baru, menurutnya tidak akan ada perubahan daerah pemilihan (dapil). “Misal kalau dulu dapilnya Bogor Selatan, nanti dapilnya Bogor Selatan dan yang baru itu. Jadi nggak berubah,” jelasnya, Senin (18/7/2022).
Di samping itu, kata dia, realisasi dari pemekaran wilayah baru dilakukan setelah Pemilu dan Pilkada lantaran berkaitan dengan anggaran. Dimana diperkirakan akan banyak angagran yang tersedot berkaitan dengan Pemilu.
“Kisaran anggaran belum, kan nanti ada kajian teknis. Sudah nyangkut anggaran tuh, kira-kira berapa yang dibutuhkan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, faktor pemekaran wilayah antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah kelurahan yang tidak boleh berada di bawah lima kelurahan per kecamatan. Hal ini pun akan disampaikan ke DPRD Kota Bogor, agar bisa segera di proses ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menyebutkan pada Naskah Akademik (NA) yang sebelumnya telah dibuat sebagai pedoman Pemkot Bogor melakukan pemekaran wilayah dua kecamatan. Masing-masing kecamatan akan memiliki delapan kelurahan. Dimana saat ini baik Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selaran memiliki 16 kelurahan.
Ia pun menegaskan jangan sampai pemekaran wilayah bisa menurunkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) di wilayah tersebut. “Untuk itu perlu imbang Indeks Pembangunan Manusia di setiap kecamatan baik yang lama dan baru,” imbuhnya.