Senin 18 Jul 2022 15:53 WIB

Menteri Hadi Ikut Hadir di Polda Metro Terkait Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

Dari 30 tersangka kasus mafia tanah, sebanyak 13 orang merupakan pegawai kantor BPN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agraria Tata Ruang /Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Agraria Tata Ruang /Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berjanji menindak tegas pejabat BPN yang terlibat kasus mafia tanah. "Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," kata Hadi saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selasan, Senin (18/7/2022).

Kasus itu melibatkan oknum pejabat BPN. Hadi berpesan kepada seluruh pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam memberi layanan kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," ucap Hadi.

Baca: Tips dari Mafindo Agar Masyarakat Tidak Mudah Menyebar Hoaks

Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 30 tersangka terkait kasus mafia tanah, yang 13 orang di antaranya merupakan pegawai kantor BPN. Dua tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN), dua tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya merupakan warga sipil.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement