REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Polres Bogor menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan di Kawasan tertib lalu lintas dan jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Di samping itu, para pemilik usaha di kawasan tersebut diimbau agar memiliki lahan parkir sendiri agar tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan sudah ada Peraturan Bupati (Perhub) yang melarang kendaraan memarkir di tepi jalan. Oleh karenanya pihaknya bersama Polres Bogor juga melakukan penindakan agar masyarakat bisa paham dan lebih tertib dalam berkendara dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan. “Tindakannya di sini yang pertama di tilang oleh Polres Bogor, kemudian yang kedua dilakukan penderekan kendaraan yang tidak ada pengemudinya ya jadi kita amankan,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Di samping itu, ia mengimbau kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Alternatif Sentul sampai dengan kawasan GOR Pakansari dan Jalan Tegar Beriman agar menyiapkan lahan parkir. “Membuka usaha tapi harus juga punya lahan parkirnya. Ini yang memang kita harapkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha kita bisa berkerjasama sehingga kita semua bisa tertib,” tuturnya.
KBO Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana, mengatakan pihaknya kerap kali menemukan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Sehingga Satlantas Polres Bogor bersama instansi terkait rutin melakukan patroli di kawasan tersebut. “Kita juga mengimbau kepada pengusaha yang berada di jalan alternatif ini untuk menyiapkan lahan parkir. Jadi biar mereka parkir itu di dalam, nggak di bahu jalan karena sangat mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.