Jumat 15 Jul 2022 20:20 WIB

Isu Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo yang Semakin Santer Berembus

Beredar isu Ferdy Sambo sementara digantikan posisinya oleh Wakapolda Metro Jaya.

Propam memeriksa kondisi senjata api saat pemeriksaan senjata api di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). Kegiatan pemeriksaan dan pengecekan rutin senjata api milik anggota polisi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan tugas pengamaan yang bersifat preventif maupun represif dengan meliputi kelayakan, pemeriksaan peluru, kebersihan, surat senjata api, serta sebagai langkah antisipasi penyalagunaan fasilitas.
Foto:

Polri bersama Komnas HAM berkoordinasi terkait tim khusus yang dibentuk Kapolri dengan tim Komnas HAM dalam mengusut kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J. Komnas HAM, akan bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Sejak kemarin kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menerima Ketua Tim Gabungan Khusus Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pertemuan kedua instansi tersebut juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk kepala negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku tidak terlalu banyak yang dibahas karena Polri maupun Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang terjadi pada Mei 2019. Pada saat itu Polri maupun Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing namun diikat oleh koordinasi intensif antarinstansi.

"Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi," ujar Taufan.

Termasuk juga saat Komnas HAM dan Polri mengusut kasus KM 50. Namun, dalam perkara itu, Komnas HAM melangkah lebih jauh sampai pada tingkat pengujian data hingga pencarian barang bukti. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Mabes Polri.

Ia mengatakan meskipun masing-masing tim khusus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, akan tetapi sewaktu-waktu jika Komnas HAM membutuhkan data yang lebih mendalam, maka akan meminta langsung ke tim khusus bentukan Kapolri. Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.

"Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia.

Komnas HAM telah memastikan akan memanggil semua pihak terkait untuk mengumpulkan data dan informasi guna mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J. "Seperti kasus-kasus lainnya, semua pihak akan dimintai keterangan," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Pemanggilan itu, kata dia, merupakan bagian dari hak semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, prinsip imparsialitas akan dikedepankan oleh Komnas HAM.

Tidak hanya memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, Komnas HAM memastikan juga akan mengumpulkan semua barang bukti dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. "Barang bukti tersebut nantinya digunakan sebagai pendukung pengungkapan kasus," ujarnya.

 

photo
Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement