REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyita beberapa dokumen saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan pada Kamis kemarin.
"Kita adakan penggeledahan, ternyata ditemukan sertifikat yang sudah seharusnya diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Itu dari sisi korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi usai penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, beberapa dokumen disita antara lain puluhan dokumen bundel Permohonan Sertifikat Wilayah Cipedak-Jagakarsa, puluhan Warkah Sertifikat Wilayah Cipedak-Jagakarsa dan beberapa alat tulis kerja (ATK) berupa mesin pencetak dan sebagainya. Beberapa dokumen yang disita tersebut diduga digunakan oleh para tersangka yang tak bertanggungjawab dalam melakukan tindak pidana.
Hengki menyebutkan bahwa, modus operandi yang dilakukan tersangka ada banyak sehingga kepemilikan tanah korban saat ini masih belum jelas. Hal itu karena peralihan hak ini sudah dialihkan ke berbagai pihak yang belum diketahui memiliki itikad baik.
Oleh karena itu, tegasnya, Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku tindak pidana mafia itu. "Hukum kami ini bukan hanya sekadar refresif tetapi harus ada duplikasi yang preventif ada pencegahan pelaku tindak pidana maupun mafia umumnya takut untuk berbuat maka kita harus tegas kepada mafia ini," katanya.