Kamis 14 Jul 2022 19:29 WIB

Tarif Masuk Komodo Rp 3,75 Juta, Ini yang Akan Dilakukan Pemda NTT

Pemprov NTT tidak berniat mencelakakan rakyat melalui kebijakan ini.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pulau Padar. Seiring ditetapkannya tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kawasan TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang, Pemerintah daerah NTT akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat.
Foto: Republika/Prayogi
Pulau Padar. Seiring ditetapkannya tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kawasan TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang, Pemerintah daerah NTT akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Pemerintah daerah NTT akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Z Libing mengatakan, banyaknya kasus perburuan liar, kerusakan terumbu karang, serta kebakaran yang mengganggu ekosistem habitat Komodo.

Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. "Pemerintah juga akan melakukan pengelolaan sampah di sekitar itu dan menata manajemen perjalanan wisata," ungkap Sony kepada wartawan usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di TN Komodo, Labuan Bajo, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT tidak berniat untuk mencelakakan rakyat dengan pengambilan kebijakan ini. Tarif yang ditetapkan itu tentunya untuk membiayai hal-hal yang telah disebutkan, termasuk pemenuhan amenitas.

Tarif tiket itu juga digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya pemberlakuan ini, baik pemerintah maupun wisatawan memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga ekosistem Komodo.

Dalam Weekly Press Briefing beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif Rp 3,75 juta merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian para ahli.

Nilai jasa ekosistem sendiri merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup seperti air, oksigen, sumber makanan, dan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement