Senin 27 Jun 2022 16:04 WIB

Daya Dukung TN Komodo Maksimal 258 Ribu Wisatawan per Tahun 

Perlu ada batas maksimum wisatawan agar tak berdampak pada kelestarian Komodo.

Rep: Febryan A/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/6/2022). Jumlah pengunjung Taman Nasional Komodo direkomendasikan maksimal 258 ribu pengunjung per tahun.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/6/2022). Jumlah pengunjung Taman Nasional Komodo direkomendasikan maksimal 258 ribu pengunjung per tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengunjung Taman Nasional Komodo direkomendasikan maksimal 258 ribu pengunjung per tahun. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar. 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan, hasil kajian DDDTW merekomendasikan jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 orang. Sedangkan ke Pulau Padar direkomendasikan maksimal 39.429 wisatawan. Total, TN Komodo maksimal menampung 258.429 wisatawan per tahun. 

Baca Juga

"Kajian juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2 kali hingga 2,5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata Alue saat konferensi pers, Senin (27/6/2022). 

Penambahan pengunjung ke Pulau Padar, kata dia, harus didahului dengan penambahan jumlah pos di area trekking, sarana sanitasi dan MCK, safety trekking seperti tali, jumlah ranger, serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan. 

Taman Nasional (TN) Komodo merupakan kawasan konservasi dan habitat bagi Komodo, satwa dilindungi yang juga merupakan warisan alam dunia dengan Outstanding Universal Value (OUV) tinggi. TN Komodo yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdiri atas tiga pulau besar, yakni Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar. Pemerintah menetapkan TN Komodo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. 

Adapun kajian DDDTW dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai Dr Irman Firmansyah dari System Dinamic Center, lembaga riset dan studi tentang perencanaan dan kebijakan. Komite pengarah tim ini diketuai oleh Profesor Jatna Supriatna, Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia. 

Wamen LHK Alue mengatakan, kajian ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke TN Komodo akhir-akhir ini. Karena itu, perlu diketahui batas maksimum daya tampung wisatawan guna mengurangi dampak negatif kegiatan wisata alam. Dengan begitu, kelestarian populasi Komodo, ekosistemnya, dan keamanan pengunjung dapat terjaga. 

"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa Komodo," ujar Alue. 

Menurut Alue, penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung. Layanan kunjungan secara digital, yang salah satunya pemesan tiket, ini bisa dikelola bersama oleh Balai Taman Nasional Komodo dan Pemprov NTT. 

Namun demikian, Alue menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pengunjung ini belum ditetapkan. Penerapannya masih butuh sosialisasi dan uji coba. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement