Kamis 14 Jul 2022 17:57 WIB

AMAN: Dua Parpol Besar Jegal Pembahasan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat sudah 10 tahun mangkrak dan masih di Badan Musyawarah DPR.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Sekjen AMAN,  Rukka Sombolinggi.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyesalkan fakta bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan, meski sudah bertahun-tahun diproses di DPR. Menurut AMAN, pembahasannya terhambat karena tidak disetujui oleh dua partai politik besar.

"Ada dua partai politik besar yang masih menghambat (pembahasan) RUU Masyarakat Adat, itu adalah Golkar dan PDIP," kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bahkan, kata dia, PDIP tidak memasukkan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas partai untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga

Rukka menjelaskan, RUU Masyarakat Adat ini sebenarnya sudah 10 tahun mangkrak di DPR. Saat ini, RUU tersebut masih di Badan Musyawarah DPR.

Ia pun berharap agar RUU Masyarakat Adat sudah "terlihat bentuknya" dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya sebelum acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI pada 24 hingga 30 Oktober 2022. "Semoga isinya sesuai aspirasi masyarakat adat," kata dia.

RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Prolegnas (program legislasi nasional) pada tahun 2013, 2017, dan 2020. Namun, pembahasan RUU itu selalu 'disalip' RUU lain.

Tahun 2021 dan 2022, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas. Tapi, hingga kini tak kunjung disahkan. Awal 2021 lalu, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Meski masuk prolegnas, KSP mengakui RUU tersebut mendapat penolak dari sejumlah fraksi. Karena itu, pemerintah perlu menunggu langkah DPR lantaran sejak awal RUU ini memang inisiatif parlemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement