REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur meringkus dua tersangka penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Jawa Barat. Tersangka berinisial AW dan DMJ yang diciduk polisi merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur. Kedua tersangka ditangkap di tol Madiun KM 600.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, keduanya mengaku telah berkali-kali melakukan penyelundupan benih lobster.
"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali-kali," kata Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Puji H Wibowo menjelaskan, modus yang dijalankan kedua tersangka adalah membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya. Benih lobster yang diperoleh kemudian dikemas dalam kantong plastik, diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
"Illegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan mencapai Rp 10 miliar," kata Puji.
Puji menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, yang jika ditotal kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Puji menhungkapkan, jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing, khususnya menyelundupkan lobster sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam.
Puji mengaku tidak mudah untuk mengungkap jaringan tersebut, karena mereka sangat rapi dalam menjalankan aksinya. Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi yanh diterima, pihaknya langsung melakukan penyidikan di lapangan.
Setelah kita mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," ujarnya. Puji mengungkapkan, kedua tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta hingga Rp 24 juta dalam setiap aksinya.
Kedua tersangka disanhkakan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana Pasal 92 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.