Kamis 14 Jul 2022 22:51 WIB

PLBN Wajibkan Vaksin Booster untuk Syarat Melintas

Aturan terkait vaksin booster sebagai syarat perjalanan luar negeri berlaku Ahad.

Seorang pelintas batas melintas di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jumat (24/6/2022). Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster untuk melintas di pos lintas batas negara (PLBN).
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang pelintas batas melintas di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jumat (24/6/2022). Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster untuk melintas di pos lintas batas negara (PLBN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster untuk melintas di pos lintas batas negara (PLBN). Aturan terbaru terkait vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan luar negeri itu mulai berlaku Ahad (17/7/2022).

"BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry atau exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui delapan PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan," kata Sekretaris BNPP Restuardy Daud di Kantor BNPP Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

BNPP akan menindaklanjuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 di pintu masuk danpintu keluar darat, yaitu PLBN di Indonesia. Salah satu ketentuan terbaru dalam SE itu ialah warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan.

Terkait pelaksanaannya, Restuardy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi denganKementerian Kesehatan (Kemenkes) melaluiKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi. "Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," jelasnya.

Penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di delapan PLBN juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Layanan vaksinasi bagi WNI akan ditanggung Pemerintah, sementara untuk WNA wajib mendapatkan vaksin booster di negara keberangkatan.

Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI, (sedangkan) WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan," katanya.

Selain mewajibkan vaksin booster, screening kepada seluruh PPLN di entry point tetap dilakukan dan dilakukan pemeriksaan PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

PLBN yang menjadi pintu masuk dan keluar di Indonesia ialah PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement