Kamis 14 Jul 2022 09:31 WIB

Polisi Bakal Jerat Pejabat BPN dengan UU Tipikor

Identitas empat orang yang terlibat mafia tanah itu belum diungkapkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pidana umum.

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Dalam penyidikan terkait pidana korupsi ini, penyidik Ditreskrimum akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus yang membidanginya. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Sesuai dengan arahan Kapolda akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," kata dia.

Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. Namun pihak Polda Metro Jaya belum membeberkan siapa dua oknum pejabat lainnya yang telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penyidikan kasus mafia tanah tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Kata dia, penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi