Kamis 14 Jul 2022 05:00 WIB

Polisi Kembali Tangkap Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Polisi tangkap tiga pelaku mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pelaku mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Kemudian satu orang yang juga sudah ditetapkan tersangka masih dalam pengejaran polisi.

"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Baca Juga

Menurut Zulpan, pelaku yang masih DPO bernama Ray Alexander Putra tersebut berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik. Penangkapan dan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Adapun masing-masing peran tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita. Lalu Ahmad Efrilliatio OrdibaI, yang berperan membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka.

"Setelah pencairan kredit uang hasil pencairan dibagikan oleh Ahmad kepada vonder (penyedia dana), tersangka Riri Khasmita dan notaris Faridah, tersangka Ahmad E Ordiba mendapatakan keuntungan dari pencairan tersebut," jelasnya.

Terakhir, Cito berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu bersama dengan tersangka Faridah, seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini. Kemudian membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian dari tersangka Faridah, atas peranan tersebut.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010," tegas Zulpan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement