Rabu 13 Jul 2022 22:45 WIB

Polres: Tersangka Kasus Penyelundupan PMI Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka warga Badau terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Iptu Indrawan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka berinisial NGR warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Iptu Indrawan kepada Antara di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Dari hasil penyidikan, tersangka NGR berperan memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI non-prosedural yang akan dikirim melalui jalan ilegal (jalur tikus) di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Menurut Indrawan, tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang Sarawak Malaysia.

Selain itu dari sejumlah keterangan para saksi diketahui tersangka juga menarik biaya sebesar Rp 500 ribu kepada para PMI non-prosedural tersebut. "Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata ada unsur pidananya dan kami tetap NGR sebagai tersangka," jelas Indrawan.

Sedangkan 28 orang PMI non-prosedural telah diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal. "PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Antara di lokasi keberangkatan tepatnya di PLBN Badau, pada Rabu (13/7/2022) sore terlihat sejumlah PMI non-prosedural asal Sulawesi Selatan ada yang membawa sejumlah anak. Ironisnya masih ada anak yang masih balita. Mereka hendak bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Seorang ibu, yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku terpaksa membawa anaknya untuk bekerja merantau ke Malaysia demi mengadu nasib karena sulitnya lapangan pekerjaan di Sulawesi Selatan. "Ya, terpaksa pak, saya bawa anak. Mau ditinggal di kampung juga masih kecil," kata seorang ibu sambil menggendong anaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement