REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus dugaan prostitusi daring dengan mengamankan dua perempuan remaja di salah satu hotel di Kota Padang saat melakukan penggerebekan, Rabu (13/7/2022). Kepala Satpol PP Padang Mursalim, di Padang, mengatakan kedua perempuan remaja berinisial FE (19) dan IN (19) diamankan bersama dua balita saat terjaring petugas yang melakukan penggerebekan.
Petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), katanya, kemudian mengirim kedua remaja ini ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, guna dilakukan pembinaan. Ia menjelaskan petugas melakukan penggerebekan usai adanya laporan masyarakat yang menyebutkan kedua perempuan ini sedang menunggu tamu pria di salah satu kamar hotel.
Dari hasil pemeriksaan PPNS, kedua perempuan ini melakoni kegiatan sebagai penjaja seks dan mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, sedangkan bayaran mereka untuk satu kali kencan Rp 300 ribu.Menurut dia, kedua perempuan ini akan dibina dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya, mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan, dannorma-norma yang berlaku di Kota Padang.
"Kita mengirim mereka kePanti RehabilitasiAndam Dewi untuk dibina. Semoga ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kita prihatin dengan mereka serta anaknya," kata dia.