REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebutuhan dokter di Indonesia masih di bawah standar WHO 1/1.000 penduduk. Untuk mengejar standar tersebut dilakukan kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia.
“Saat ini jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara saat ini baru ada sebanyak 140 ribu. Artinya masih ada kekurangan dokter sebanyak 130 ribu,” ujar Menkes Budi dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).
Kondisinya jumlah lulusan dokter di Indonesia per tahun hanya 12 ribu. Setidaknya butuh 10 tahun bahkan lebih untuk mengejar ketertinggalan jumlah dokter minimal sesuai standar WHO untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia.
“Transformasi kesehatan kita bikin manusia kita sehat, di antaranya dengan pemenuhan dokter. WHO merekomendasikan pemenuhan dokter 1/1.000 populasi masyarakat Indonesia,” tutur Budi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan untuk akselerasi peningkatan kapasitas fakultas kedokteran, menghasilkan dokter, dan dokter spesialis untuk memperkuat layanan primer, sekunder, dan tersier diperlukan inisiatif transformasi yang lebih besar.
“Hal itu sedang kami upayakan oleh komite bersama Kemendikbudristek dan Kemenkes melalui sistem kesehatan akademik yang mengedepankan kolaborasi pendidikan,” ucap Nadiem.
Salah satu yang disepakati adalah peningkatan kuota penerimaan mahasiswa sarjana kedokteran. Nadiem menilai itu adalah prinsip dasar perubahan transformasi kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, para Selasa (12/7/2022) telah dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik antara Kemenkes dan kemendikbudristek di Jakarta.
Nadiem mengatakan, pihaknya berkomitmen mempercepat pemenuhan dosen yang berasal dari rumah sakit pendidikan dengan berbagai macam inisiatif. Diantaranya mengupayakan percepatan pengusulan nomor induk dosen khusus (NIDK), memberikan penugasan dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi yang diberi tugas membuka prodi baru dokter spesialis, dan memberikan beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis.
Selanjutnya Kemendikbudristek akan memperkuat kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu kelulusan melalui uji kompetensi sesuai standar nasional pendidikan kedokteran, menyusun kebijakan untuk menjamin pemenuhan mahasiswa kedokteran dengan komite bersama khususnya untuk perlindungan dari segala bentuk perundungan dan seksual. Selain itu kebijakan ini mengatur juga tentang pengaturan beban kerja, hingga pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di RS pendidikan.