Selasa 12 Jul 2022 19:28 WIB

Polda: Belum Ada Permintaan Pengamanan Pengukuran Lahan Wadas

Polda Jateng mengatakan belum ada permintaan pengamanan pengukuran lahan di Wadas.

Warga Wadas menggelar jumpa pers menolak tambang andesit, di LBH Yogyakarta pada Rabu (6/7/2022). Polda Jateng mengatakan belum ada permintaan pengamanan pengukuran lahan di Wadas.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Warga Wadas menggelar jumpa pers menolak tambang andesit, di LBH Yogyakarta pada Rabu (6/7/2022). Polda Jateng mengatakan belum ada permintaan pengamanan pengukuran lahan di Wadas.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan belum ada permintaan pengamanan untuk tahapan lanjutan pengukuran lahan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, oleh BPN.

"Pengukuran dan pembebasan lahan merupakan ranah BPN. Sejauh ini belum ada permintaan pengamanan pengukuran lahan ke Polda Jawa Tengah," kata Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, kepolisian berkomitmen mendukung pembangunan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk percepatan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ia menegaskan Polri berada di tengah antara warga yang mendukung maupun menolak rencana pembangunan bendungan tersebut demi stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Wadas.

"Perbedaan merupakan hal yang wajar. Polri berada di tengah dan diharapkan perbedaan pendapat ini bisa saling dihormati," katanya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi di Desa Wadas relatif kondusif, aktivitas ekonomi masyarakat berjalan lancar. "Jangan dibuat seolah-olah warga terancam," tambahnya.

Berkaitan dengan keberadaan personel Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang melaksanakan sambang di Desa Wadas, ia mengatakan hal tersebut merupakan kegiatan rutin dalam melayani masyarakat.

Proyek Bendungan Bener sendiri memerlukan sekitar 8,5 juta meter kubik batu andesit dari Desa Wadas. Pemerintah sendiri telah membeli 110 ha lahan milik warga di Desa Wadas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement