REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menyetujui revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Sebab, menurutnya UU PUB tidak lagi relevan diterapkan saat ini.
"Betul saya setuju UU no 9 tahun1961, tentang Pengumpulan Uang dan Barang, perlu disempurnakan, karena sudah tidak relevan lagi. Terutama terkait dengan hal belum mengedepankan azas transparansi," kata Nanang kepada Republika, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, ia menilai sanksinya terlalu rendah, yaitu hanya 3 bulan dan Rp 10 ribu. UU PUB juga belum mengatur besarnya dana operasional yang diizinkan.
"Belum diatur mengenai mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban," ucapnya.
UU PUB belum masuk prolegnas 2020-2024. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, Komisi VIII berencana untuk dapat memasukkan revisi UU PUB ke dalam prolegnas.
"Namun karena belum masuk dalam program lima tahunan, maka seusai reses segera akan kita usulkan tambahan RUU tersebut," ungkapnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi saat ini dan ke depan. Ia mendorong agar undang-undang tersebut bisa segera direvisi.
"Perlu disempurnakan regulasi yang mengatur pengumpulan donasi masyarakat, baik berupa uang maupun barang," kata Luqman kepada Republika, Senin (11/7/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai aspek akuntabilitas peru diatur dalam perbaikan UU PUB nantinya. Selain itu perlu juga diperkuat kontrol publik dan pemerintah.
"Salah satunya masalah akuntabilitas. Hal lainnya, masalah lainnya, mekanisme kontrol publik dan pemerintah, perlu norma yang kuat," ujarnya.