REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Tenggelamnya sejumlah wisatawan rombongan asal Kota Tasikmalaya di Pantai Legokjawa, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pekan lalu, menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Daerah yang terkenal dengan potensi wisata pantainya itu akan berbenah soal pengawasan setelah adanya peristiwa yang menyebabkan empat orang meninggal dunia tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, lokasi terjadinya kecelakaan itu bukanlah merupakan objek wisata resmi yang dikelola Pemkab Pangandaran. Pemerintah desa setempat juga belum mengelola pantai itu sebagai objek wisata.
"Itu bukan termasuk objek wisata resmi. Desa juga belum mengembangkan, berbeda dengan Pantai Madasari," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/7/2022).
Saat ini, objek wisata resmi yang dikelola Pemkab Pangandaran hanya ada lima, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras, dan Green Canyon. Sementara Pantai Madasari dikelola oleh pemerintah desa setempat.
"Kalau Legokjawa mah belum dikembangkan untuk wisata. Di sana juga bukan pantai untuk berenang," kata dia.
Tonton menjelaskan, selama ini Pantai Legokjawa hanya dijadikan tempat bersandarnya kapal milik nelayan. Di tempat itu juga terdapat tempat pelelangan ikan (TPI). Alhasil, selama ini tak dilakukan pemantauan terkait aktivitas pariwisata di Pantai Legokjawa.
Namun, dengan adanya peristiwa yang menimbulkan korban jiwa di Pantai Legokjawa pada pekan lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran berencana melakukan pendekatan dengan desa-desa yang memiliki pantai. Pemerintah desa akan diminta untuk ikut mengawasi aktivitas pariwisata di wilayah pantainya masing-masing.
"Saya berencana mau melakukan korespondensi agar pemerintah desa setempat bisa ikut mengawasi atau memberikan rambu-rambu di pantai. Nanti kami coba komunikasikan itu dengan desa atau kecamatan," kata dia.
Menurut dia, pelibatan pemerintah desa untuk pengawasan itu merupakan bagian dari upaya preventif, untuk mencegah peristiwa serupa terjadi kembali di kemudian hari. Apalagi, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan di sepanjang pantai yang terdapat di Pantai Pangandaran.
"Sebab kalau semua diawasi oleh kami itu susah. Apalagi kalau wisatawan datangnya subuh. Intinya kami akan data pantai yang ada, kami coba surati untuk pengawasan preventif," ujar dia.
Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Kabupaten Pangandaran, Wicaksono, mengatakan, pengawasan di Pantai Legokjawa berada di luar kewenangannya. Sebab, pantai itu selama ini hanya digunakan untuk tempat pendaratan nelayan setempat.
"Jarang sekali ada wisatawan datang ke sana," kata dia.