REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) belum mencapai 25 persen hingga Senin (11/7/2022). Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) mensyaratkan cakupan vaksin Covid-19 booster minimal 50 persen.
"Memang cakupan vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia hampir 25 persen. Berarti masih kurang 25 persen untuk mencapai target yang distandarkan WHO yaitu 50 persen," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat berbicara di konferensi virtual, Senin (11/7/2022).
Padahal, dia melanjutkan, vaksinasi adalah bagian dari kebutuhan agar terhindar dari Covid-19 maupun juga melindungi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkes menyadari perlu percepatan vaksinasi Covid-19.
"Jadi kita tak lagi perlu berdebat tentang perlunya vaksin tetapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," ujarnya.
Syahril menambahkan, pemerintah pusat telah mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat harus sudah divaksinasi booster per 17 Juli 2022. Syahril menegaskan, ketentuan ini bukan memaksakan masyarakat melainkan justru melindungi warga di area publik.
Tak hanya di pesawat, ia menegaskan masyarakat yang masuk mal, hotel, dan tempat publik lainnya nantinya juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster. Terakhir, ia menyebutkan Kemenkes meningkatkan sentra vaksinasi dengan menggandeng berbagai unsur kepentingan atau pemangku kepentingan seperti TNI/polri, kemudian swasta, BUMN, universitas dan lain-lain.
"Itu adalah upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Tentu saja harapannya akan tercapai 50 persen dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memenuhi persyaratan WHO," ujarnya.