REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin berhasil membongkar industri narkoba skala rumahan yang bisa mencetak 100 butir pil ekstasi per hari dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan.
"Pemiliknya berinisial MS (35) ditangkap pada Kamis (7/7) di rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Polisi Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (11/7/2022).
Saat penggerebekan, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menemukan 61 butir ekstasi siap edar yang terdiri 17 butir ekstasi warna hijau logo WB dengan berat 6,89 gram, 26 butir ekstasi warna cokelat dengan berat 10,70 gram, dan 18 butir ekstasi warna hitam dengan berat 7,90 gram. Polisi juga menyita satu paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram beserta bahan baku lain dan peralatan pembuat ekstasi.
"Ada 4,13 gram sabu-sabu yang juga diakui tersangka miliknya," jelas Sabana.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual satu butir ekstasi Rp400 ribu dengan pesanan pembeli di Banjarmasin dan sekitarnya. "Bisnis ini dijalankan tersangka baru sekitar 1 bulan dan belajar membuat ekstasi dari seseorang di Jakarta. Pasokan bahan baku dikirim dari Jakarta," ujar Kapolresta.
Diakui Sabana, tersangka tergolong terampil lantaran ekstasi yang dibuat benar-benar mengandung narkotika sehingga oleh penyidik bisa dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik bisnis pembuatan ekstasi ini cepat terbongkar," ucapnya.