REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tim pemeriksa hewan qurban telah merampungkan tugasnya, sejak diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (23/6/2022). Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, dari 13.178 hewan kurban yang diperiksa, terhitung sejak 29 Juni hingga 9 Juli 2022, hanya 3.330 hewan saja yang ditemukan tidak layak qurban.
“Kasus PMK tidak ditemukan. Disebut belum layak itu kebanyakan karena belum cukup umur, jadi cenderung sekarang (peternak) banyak yang menjual hewan muda karena ingin cepat laku atau khawatir,” kata Gin Gin kepada Republika, Senin (11/7/2022).
Dari ribuan hewan yang dianggap tidak layak itu, ada pula yang disebabkan karena mengidap penyakit atau dalam kondisi tidak baik, kata Gin Gin. Meski begitu dia meyakinkan bahwa seluruhnya terbebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
“Yang tidak sehat itu sangat tidak banyak, dan rata-rata karena perjalanan atau karena infeksi debu, karena dijual di tempat terbuka,” jelas Gin Gin.
Pengkategorian hewan qurban yang layak, kata dia, juga berdasar pada syariat Islam yang mewajibkan hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan layak. Hewan yang tidak dalam kondisi baik, tidak akan langsung disembelih, melainkan akan diobati terlebih dulu.
“Pemeriksaan hewan qurban memang sangat perlu kehati-hatian, karena ini terkait dengan ibadah. Kita berdasar pada syariat, harus sehat dan layak. Kalaupun ada yang luka atau sakit ringan akan kita berikan perawatan dan diobati terlebih dulu,” tegasnya.
Berdasarkan data DKPP Kota Bandung, terhitung dari 29 Juni hingga 09 Juli 2022, terdata sebanyak 13.178 hewan yang telah diperiksa oleh tim pemeriksa hewan qurban.
Belasan ribu hewan tersebut, terdiri dari 10.164 domba, 2.871 sapi, dan 143 kambing. Adapun dari 3.330 hewan yang dinyatakan tidak layak, 2.689 diantaranya adalah domba, 612 lainnya adalah sapi dan sisanya adalah kambing.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ciroyom, Kota Bandung Diki Sofandi mengatakan, dari ratusan hewan yang masuk ke RPH Kota Bandung, dipastikan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dia juga menegaskan, petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung dan RPH Kota Bandung telah mewajibkan prosedur pemeriksaan berlapis untuk menghalau potensi penyebaran PMK.