Senin 11 Jul 2022 07:10 WIB

Satgas Perketat Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke NTT dan Sulsel.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA--Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut untuk memastikan lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK berupaya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement