Jumat 08 Jul 2022 17:39 WIB

KPU: Parpol Harap Unggah Data Sipol Sebelum Tenggat

Tenggat waktu unggah data di Sipol, yakni 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Ilustrasi. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. KPU mengimbau partai politik untuk tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. KPU mengimbau partai politik untuk tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik untuk tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol. Tenggat waktunya, yakni 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU siap memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan terkait proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol. KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

"Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka helpdesk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp)grup atau melalui email yang kami siapkan," kata dia di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

KPU juga telah meluncurkan Sipol yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. 

Data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipoli alah profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan lengkap saat masa pendaftaran.

"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya.

Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik, sementara untuk partai politik lokal, pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement