REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika, Dadang Kurnia
Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap lima lima santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya sudah ditahan. Komnas Perempuan meminta pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut.
"Kekerasan seksual yang terjadi terhadap santriwati di Jombang menambah jumlah korban kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama. Komnas Perempuan mengecam kejadian ini, khususnya proses panjang dan lama proses hukum tidak berjalan dengan lancar," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan, Veryanto Sitohang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, polisi harus bertindak cepat agar tidak menimbulkan opini bahwa pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang tokoh masyarakat bisa lolos dari jerat hukum. "Hal ini akan membentuk imej seakan-akan tersangka kekerasan seksual mendapatkan impunitas apalagi memiliki latar belakang keluarga dari tokoh atau elit," ujarnya.
Komnas Perempuan juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan penegakan hukum sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan korban mendapatkan perlindungan. Lebih lanjut dia mengatakan polisi sebagai penegak hukum tidak boleh lalai, abai dan lambat melakukan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat.
Meski demikian dia yakin pihak kepolisian akan memproses kasus kekerasan seksual di secara profesional dan meyakinkan masyarakat bahwa haknya akan dilindungi oleh negara. "Kami berharap bahwa upaya selanjutnya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat percaya terhadap institusi penegak hukum," kata Sihotang.
Komnas Perempuan sejak awal telah menerima pengaduan atas kasus ini dan akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas. "Komnas perempuan bekerja sesuai mandatnya, mengawal proses penegakan hukum dan terus berkobar dengan lembaga pendamping korban. Kita berharap bahwa korban juga mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual," tuturnya.
Para santriwati korban kekerasan seksual juga disebut mengalami intimidasi. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan hal tersebut. LPSK lembaganya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini. Selama ini, LPSK mendukung penuntasan kasus ini dengan selalu mengawal saksi dan korban saat dihadirkan ke kantor kepolisian.
"LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang domisili tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah, dengan selalu dapat menghadirkan para saksi dan korban pada saat pemeriksaan di Polda Jatim ketika akan dimintai keterangan," kata Susilaningtias dalam keterangan pers.
Menurut Susilaningtias, penangkapan terhadap tersangka Bechi dapat dibenarkan. Sebab semakin cepat Bechi ditahan, maka lebih memberikan jaminan bagi keamanan korban. Terlebih para korban sempat mengalami ancaman dari pihak Bechi.
"Karena informasi dari pihak korban, mereka kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku. Hal itu cukup beralasan karena pelaku merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesentren yang memlliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut," ungkap Susilaningtias.
Susilaningtias menyampaikan LPSK memang memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Apalagi saksi dan korban mendapatkan perlindungan LPSK. Salah satu kendala dalam pemberian perlindungan lebih kepada proses penegakan hukumnya.
"Lebih dua tahun penyidik mengalami kendala untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penuntutan. Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut," ujar Susilaningtias.
Selain itu, Susilaningtias tetap mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan pihak Polda Jatim untuk menangkap Bechi. Apalagi, sebelumnya pihak kepolisian sudah mendepankan tindakan persuasif meski tak kunjung membuahkan hasil. "Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ucap Susilaningtias.
Susilaningtias juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual. Apalagi pasca lahirnya UU TPKS dimana kasus ini menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.