Jumat 08 Jul 2022 12:22 WIB

200 Lebih Bidang Tanah Aset Pemkot Bandung Masih Belum Bersertifikat

Proses sertifikasi aset Pemkot Bandung ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir 2022

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Yana Mulyana
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Wali Kota Yana Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 200 lebih bidang tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih belum memiliki sertifikat. Proses sertifikasi terhadap aset-aset tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022.

"Yang pemkot itu sudah 109 dari 400 target bidang, target tahun ini. Mudah-mudahan selesai tahun ini itu tanah pemkot yang disewa," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Pihaknya mengumpulkan 14 camat dan 27 lurah yang melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk menuntaskan 2.000 bidang tanah. Jumlah bidang tanah yang akan ikut program tersebut sisa program PTSL pada tahun 2017 lalu. "Mudah-mudahan target ini bisa kami selesaikan di tahun ini," katanya. 

Yana mengatakan pihaknya juga mengintruksikan kepada teman-teman kewilayahan untuk mendata warga yang ingin mendaftarkan tanah lewat program PTSL pada tahun 2023 mendatang. "Program PTSL itu satu program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah dan itu gratis," katanya.

Ia menyebutkan sisa 2.000 bidang tanah yang akan diselesaikan pada program PTSL masyarakat harus membayar materai dan formulir sebesar Rp 150 ribu. Pembayaran dilakukan sebab sebelumnya pada 2017 sudah pernah dibayarkan. "Lainnya pengukurannya, sertifikatnya gratis dari APBN," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement