Kamis 07 Jul 2022 10:22 WIB

KPK Telusuri Aset Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon

KPK memeriksa empat orang sebagai saksi penerimaan uang oleh Richard.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
 Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL) yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa empat orang dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku wali kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Adapun, keempat saksi yang diperiksa yakni dua wiraswasta Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat; staf Perkim Kota Ambon, Olla Ruipassa; dan pihak swasta Fahri Anwar. KPK menduga tersangka Richard telah menyamarkan aset hasil korupsinya.

Meski demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Richard yang diincar penyidik. KPK memastikan aset yang diduga masuk dalam pencucian uang itu bakal dipermasalahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022). Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020.

KPK mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini dapat melapor. Ali mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard secara bertahap menggunakan rekening serupa.

KPK menduga tersangka Richard juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Penyidik KPK mengaku terus mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan lainnya ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement