Kamis 07 Jul 2022 00:53 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tetap Ubah 22 Nama Jalan

Pemprov mengatakan perubahan nama jalan sebagai bentuk penghormatan pada tokoh Betawi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengubah22 nama jalan dan tidak ada pengembalian ke nama jalan sebelumnya, meski ada yang menolak keputusan tersebut.

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Riza menjelaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada tokoh-tokoh Betawi. Di sisi lain dia juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.

Meski demikian, Riza mengatakan, perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan. Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanahakan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.

Perubahan dokumen terkait perubahan nama jalanjuga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian. "Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual-beli, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Adapun nama baru di beberapa jalan yang menggunakan tokoh Betawi dan Jakarta adalah:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara)

11. Jalan HjTuty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan HM Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement