REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono, mengritik pengurusan dokumen warga imbas pergantian nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akhir bulan lalu. Menurut dia, permasalahan penggantian dokumen warga, sepatutnya tidak hanya berlandaskan pada biaya yang digratiskan.
“Jangan lihat dari segi biaya saja. Warga Jakarta ini multi kesibukan, beda-beda mata pencahariannya, waktu sangat penting juga,” kata Gembong kepada Republika.co.id, Rabu (6/7).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, fakta dari pelayanan jemput bola oleh Disdukcapil DKI nyatanya juga tidak menjangkau semua masyarakat. Dia meminta, agar Pemprov DKI tidak menyederhanakan polemik pengurusan dokumen karena penggantian nama jalan. “Apalagi saat DPRD DKI tidak dilibatkan sama sekali,” katanya.
Dengan tidak adanya pelibatan publik dan DPRD DKI, dinilainya tidak melengkapi rencana perubahan nama jalan. Hal itu, diucapkannya meski Pemprov DKI menyebut ada kajian dengan berbagai ahli dan pihak terkait. “Mana kajiannya? tidak ada pertanggungjawabannya sama sekali,” jelas dia.
Menyoal penggantian nama jalan yang masih akan berlanjut, dia juga mengkritiknya. Gembong meminta Pemprov DKI untuk melibatkan warga dan DPRD DKI, mengingat perlunya menyampaikan hasil kajian pada berbagai pihak. “Kan repot kalau masyarakat hanya dijadikan objek saja,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga Selasa (5/7) menyebut, sudah ada 1.567 atau sekitar 37 persen dari total 4.267 dokumen KK dan KTP yang diganti imbas perubahan nama jalan DKI. Dikatakan, untuk KTP, baru ada penggantian sekitar 959 atau 32,97 persen dari total 2.909.
Sedangkan Kartu Keluarga (KK) sudah mencapai 608 penggantian atau sekitar 44,77 persen. Jumlah itu, meningkat dari waktu ke waktu setelah ada program jemput bola.