REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. WTP kali ini sekaligus memperbaiki predikat Kabupaten Indramayu untuk tahun sebelumnya dimana BPK RI memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
‘’Alhamdulillah, Pemkab Indramayu sekarang dapat opini WTP. Itu artinya, pengelolaan anggaran telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material,’’ kata Bupati Indramayu, Nina Agustina, Rabu (6/7/2022).
Predikat WTP itu sebuah keberhasilan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Indramayu, yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik. Tak hanya itu, predikat WTP yang diperoleh Pemkab Indramayu juga berkat peran DPRD dan masyarakat.
Keduanya, ia telah melalukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan anggaran. ‘’Peran pengawasan anggaran sangat penting, dan Alhamdulillah telah dilakukan dengan baik oleh DPRD dan masyarakat. Terima kasih atas kritik dan sarannya selama ini,’’ kata Nina.
Berhasil meraih predikat WTP, bukan berarti harus berpuas diri. Sebab, kekurangan pasti masih ada dan harus segera diperbaiki. ‘’Prinsip dasarnya adalah, selama ini kami telah melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable,’’ kata Nina.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, menambahkan, predikat WTP diperoleh karena pengelolaan keuangan telah memenuhi prinsip keseusian SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Hal itu berdasarkan penilaian oleh BPK. Pertimbangan lainnya, lanjut Woni, yakni adanya kecukupan informasi dan adanya efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. ‘’Seluruh kriteria itu masuk, sehingga Pemkab Indramayu mendapat predikat WTP,’’ kata Woni.